PROFIL DAN SEJARAH KABUPATEN SUMBA BARAT
![]() |
LOGO KAB. SUMBA BARAT |
Profil
Nama
Resmi
|
:
|
Kabupaten
Sumba Barat
|
Ibukota
|
:
|
Waikabubak
|
Provinsi
|
:
|
NUSA TENGGARA TIMUR
|
Baras
Wilayah
|
:
|
Utara: Selat Sumba
Selatan: Samudera Hindia Barat: Samudera Hindia Timur: Kabupaten Sumba Timur |
Luas
Wilayah
|
:
|
2.183,18 Km2
|
Jumlah
Penduduk
|
:
|
99.882 Jiwa
|
Wilayah
Administrasi
|
:
|
Kecamatan: 6,
Kelurahan : 11, Desa : 49
|
Website
|
:
|
http://www.sumbabaratkab.go.id (Offline)
(Permendagr
No.66 Tahun 2011)
|
Sejarah
Setelah keluarnya
Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku untuk seluruh wilayah Republik
Indonesia, dibentuklah daerah- daerah otonom baru di Indonesia. Walaupun dengan
keluarnya undang-undang tersebut, Nusa Tenggara Timur yang pada saat itu
merupakan bagian dari Provinsi Nusa Tenggara masih merupakan Provinsi
administratif. Pijakan baru baggi pembentukan daerah otonom baru di Indonesia,
ditujukan melalui keluarnya Undang-undang Nomor 1 tahun 1957 tentang
Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat dan kemungkinan pembentukan daerah otonom baru di Indonesia, Pemerintah Pusat selanjutnya membentuk Panitia Pembangunan Daerah dengan Keputusan Presiden Nomor 202/1956 yang bertugas mengadakan penelitian tentang kemungkinan pembagian Provinsi Nusa Tenggara. Berdasarkan pertimbangan Panitia dengan memperhatikan aspirasi rakyat Nusa Tenggara Timur saat itu, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah RIS nomor 21/1950 (Lembaran Negara RIS) Tahun 1950 nomor 59 Jo. Undang-undang Darurat Nomor 9 Tahun 1954, Provinsi Nusa Tenggara Timur dibagi atas tiga daerah tingkat I sesuai dengan semangat Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957.
Sebagai tindak lanjut atas beberapa ketentuan dimaksud, Pemerintah mengeluarkan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Dalam Undang-undang tersebut, wilayah Sumba Barat meliputi Waijewa, Kodi, Lauli, Mamboro, Umbu Ratu Nggay, Lamboya, Anakalang, Wanokaka yang selanjutnya dikenal dengan nama Daerah Tingkat II Sumba Barat.
Guna menunjang terselenggaranya roda pemerintahan Daerah-daerah Tingkat II, Pemerintah Pusat menunjuk para Pejabat Sementara Kepala Daerah Tingkat II.. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Tanggal 29 Oktober 1958 Nomor 7/14/34, tentang Pengangkatan Para Pejabat Sementara Kepala Daerah Tingkat II dalam wilayah Nusa Tenggara Timur antara lain Pejabat Sementara Kepala Daerah Tingkat II Sumba Barat.
Pada pembentukan pertama, Kabupaten Sumba Barat terdiri atas empat Kecamatan meliputi : Kecamatan Mau meliputi wilayah Mamboro, Anakalang dan Umbu Ratu Nggay, Kecamatan Lalawano meliputi wilayah Lauli, Lamboya, dan Wanokaka, Kecamatan Wewewa meliputi Wewewa Timur dan Wewewa Barat, Kecamatan Lokotari meliputi wilayah Loura, Kodi dan Tana Righu.
Pada tahun 1963 terjadi penambahan kecamatan di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur tanggal 20 Juli 1963 Nomor Pem.66/132, di mana Kabupaten Sumba Barat mendapat tambahan 3 kecamatan baru sehingga menjadi 7 Kecamatan yakni : Kecamatan Kodi , Kecamatan Laratama, Kecamatan Wewewa Timur, Kecamatan Lauli, Kecamatan Walakaka, Kecamatan Katikutana, dengan perwakilan Kecamatan-kecamatan pembantu meliputi : Kecamatan Pembantu Loli, Kecamatan Pembantu Umbu Ratu Nggay, Mamboro, Wanokaka, Tana Righu, Wewewa Selatan, Palla dan Kodi Bangeda.
Dalam tahun 1992, dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1992, Kecamatan Pembantu Loli ditingkatkan statusnya menjadi Kecamatan Kota Waikabubak, sehingga terjadi penambahan kecamatan di Kabupaten Sumba Barat menjadi 8 kecamatan dan 7 kecamatan pembantu.
Perubahan struktur pemerintahan yang cukup signifikan terjadi pada era reformasi karena terjadi peningkatan status 7 Kecamatan pembantu dimaksud menjadi kecamatan definitif. Langkah ini dimaksudkan untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan untuk mendekatkan pelayanan pemerintahan ditingkat kecamatan. Aspirasi masyarakat berkembang cukup intens agar beberapa kecamatan pembantu segera dimekarkan. Aspirasi ini selanjutnya direspon oleh Pemerintah dan DPRD Kabupaten Sumba Barat melalui pembahasan pada Sidang DPRD Kabupaten Sumba Barat, dan akhirnya keluar Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 13 tahun 2000 tentang Pembentukan Kecamatan–kecamatan di Kabupaten Sumba Barat sehingga secara keseluruhan terdapat 15 Kecamatan di Kabupaten Sumba Barat.
Perubahan terus bergulir dan pada tahun 2003, bertumbuh aspirasi masyarakat di beberapa desa dalam Kecamatan Katikutana dan Kecamatan Kodi untuk memekarkan kedua kecamatan ini. Aspirasi tersebut selanjutnya melalui kajian Pemerintah dan berdasarkan kriteria pembentukan kecamatan, memenuhi syarat untuk dimekarkan. Selanjutnya Pemerintah mengajukannya untuk dibahas bersama DPRD Kabupaten Sumba Barat dan akhirnya ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat dan Kecamatan Kodi Utara di Kabupaten Sumba Barat (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 4 Seri E) tanggal 2 Maret 2005.
Berdasarkan beberapa perkembangan di atas, hingga saat ini terdapat 17 kecamatan, 182 desa dan 10 kelurahan di Kabupaten Sumba Barat.
Berbagai dinamika perubahan telah terjadi selama pelaksanaan otonomi daerah di Kabupaten Sumba Barat. Salah satu perubahan signifikan yang terjadi adalah Pemekaran Kabupaten Sumba Barat yang terus berproses hingga tahun 2006.
Pada tanggal 8 Desember 2006, melalui Rapat Paripurna DPR RI telah ditetapkan pemekaran 16 daerah otonom baru di Indonesia termasuk Pemekaran Kabupaten Sumba Barat menjadi Sumba Tengah dan Kabupaten Sumba Barat Daya. Selanjutnya telah ditetapkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Sumba Tengah, dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Sumba Barat Daya, yang hingga laporan ini dibuat, belum dilakukan pengresmian dan pelantikan penjabat bupati sebagai tindak lanjut atas undang-undang dimaksud.
Sebagai gambaran dapat dikemukakan bahwa denga adanya pemekaran, akan mempengaruhi cakupan kecamatan sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang tersebut yaitu :
Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat dan kemungkinan pembentukan daerah otonom baru di Indonesia, Pemerintah Pusat selanjutnya membentuk Panitia Pembangunan Daerah dengan Keputusan Presiden Nomor 202/1956 yang bertugas mengadakan penelitian tentang kemungkinan pembagian Provinsi Nusa Tenggara. Berdasarkan pertimbangan Panitia dengan memperhatikan aspirasi rakyat Nusa Tenggara Timur saat itu, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah RIS nomor 21/1950 (Lembaran Negara RIS) Tahun 1950 nomor 59 Jo. Undang-undang Darurat Nomor 9 Tahun 1954, Provinsi Nusa Tenggara Timur dibagi atas tiga daerah tingkat I sesuai dengan semangat Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957.
Sebagai tindak lanjut atas beberapa ketentuan dimaksud, Pemerintah mengeluarkan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Dalam Undang-undang tersebut, wilayah Sumba Barat meliputi Waijewa, Kodi, Lauli, Mamboro, Umbu Ratu Nggay, Lamboya, Anakalang, Wanokaka yang selanjutnya dikenal dengan nama Daerah Tingkat II Sumba Barat.
Guna menunjang terselenggaranya roda pemerintahan Daerah-daerah Tingkat II, Pemerintah Pusat menunjuk para Pejabat Sementara Kepala Daerah Tingkat II.. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Tanggal 29 Oktober 1958 Nomor 7/14/34, tentang Pengangkatan Para Pejabat Sementara Kepala Daerah Tingkat II dalam wilayah Nusa Tenggara Timur antara lain Pejabat Sementara Kepala Daerah Tingkat II Sumba Barat.
Pada pembentukan pertama, Kabupaten Sumba Barat terdiri atas empat Kecamatan meliputi : Kecamatan Mau meliputi wilayah Mamboro, Anakalang dan Umbu Ratu Nggay, Kecamatan Lalawano meliputi wilayah Lauli, Lamboya, dan Wanokaka, Kecamatan Wewewa meliputi Wewewa Timur dan Wewewa Barat, Kecamatan Lokotari meliputi wilayah Loura, Kodi dan Tana Righu.
Pada tahun 1963 terjadi penambahan kecamatan di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur tanggal 20 Juli 1963 Nomor Pem.66/132, di mana Kabupaten Sumba Barat mendapat tambahan 3 kecamatan baru sehingga menjadi 7 Kecamatan yakni : Kecamatan Kodi , Kecamatan Laratama, Kecamatan Wewewa Timur, Kecamatan Lauli, Kecamatan Walakaka, Kecamatan Katikutana, dengan perwakilan Kecamatan-kecamatan pembantu meliputi : Kecamatan Pembantu Loli, Kecamatan Pembantu Umbu Ratu Nggay, Mamboro, Wanokaka, Tana Righu, Wewewa Selatan, Palla dan Kodi Bangeda.
Dalam tahun 1992, dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1992, Kecamatan Pembantu Loli ditingkatkan statusnya menjadi Kecamatan Kota Waikabubak, sehingga terjadi penambahan kecamatan di Kabupaten Sumba Barat menjadi 8 kecamatan dan 7 kecamatan pembantu.
Perubahan struktur pemerintahan yang cukup signifikan terjadi pada era reformasi karena terjadi peningkatan status 7 Kecamatan pembantu dimaksud menjadi kecamatan definitif. Langkah ini dimaksudkan untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan untuk mendekatkan pelayanan pemerintahan ditingkat kecamatan. Aspirasi masyarakat berkembang cukup intens agar beberapa kecamatan pembantu segera dimekarkan. Aspirasi ini selanjutnya direspon oleh Pemerintah dan DPRD Kabupaten Sumba Barat melalui pembahasan pada Sidang DPRD Kabupaten Sumba Barat, dan akhirnya keluar Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 13 tahun 2000 tentang Pembentukan Kecamatan–kecamatan di Kabupaten Sumba Barat sehingga secara keseluruhan terdapat 15 Kecamatan di Kabupaten Sumba Barat.
Perubahan terus bergulir dan pada tahun 2003, bertumbuh aspirasi masyarakat di beberapa desa dalam Kecamatan Katikutana dan Kecamatan Kodi untuk memekarkan kedua kecamatan ini. Aspirasi tersebut selanjutnya melalui kajian Pemerintah dan berdasarkan kriteria pembentukan kecamatan, memenuhi syarat untuk dimekarkan. Selanjutnya Pemerintah mengajukannya untuk dibahas bersama DPRD Kabupaten Sumba Barat dan akhirnya ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat dan Kecamatan Kodi Utara di Kabupaten Sumba Barat (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 4 Seri E) tanggal 2 Maret 2005.
Berdasarkan beberapa perkembangan di atas, hingga saat ini terdapat 17 kecamatan, 182 desa dan 10 kelurahan di Kabupaten Sumba Barat.
Berbagai dinamika perubahan telah terjadi selama pelaksanaan otonomi daerah di Kabupaten Sumba Barat. Salah satu perubahan signifikan yang terjadi adalah Pemekaran Kabupaten Sumba Barat yang terus berproses hingga tahun 2006.
Pada tanggal 8 Desember 2006, melalui Rapat Paripurna DPR RI telah ditetapkan pemekaran 16 daerah otonom baru di Indonesia termasuk Pemekaran Kabupaten Sumba Barat menjadi Sumba Tengah dan Kabupaten Sumba Barat Daya. Selanjutnya telah ditetapkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Sumba Tengah, dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Sumba Barat Daya, yang hingga laporan ini dibuat, belum dilakukan pengresmian dan pelantikan penjabat bupati sebagai tindak lanjut atas undang-undang dimaksud.
Sebagai gambaran dapat dikemukakan bahwa denga adanya pemekaran, akan mempengaruhi cakupan kecamatan sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang tersebut yaitu :
1. Kabupaten Sumba Barat, terdiri dari kecamaatan – kecamatan :
Loli Kota Waikabubak Tana Righu, Lamboya, Dan Wanokaka.
2.
Kabupaten Sumba Tengah, terdiri dari Kecamatan–kecamatan:
Katikutana, Umbu Ratu Nggay, Mamboro Dan Umbu Ratu Nggay Barat.
3. Kabupaten Sumba Barat Daya, terdiri dari Kecamatan – Kecamatan:
Kodi, Kodi Bangedo, Loura, Wewewa Timur, Wewewa Barat, Wewewa Utara, Wewewa
Selatan dan Kodi Utara
Arti Logo
·
Warna
Warna dan isi Lambang
Daerah : Lambang Daerah berbentuk Perisai Umum Bersisi Lima
Tata warna lambang adalah merah, putih, hijau, biru, dan hijau dan kuning yang mempunyai arti :
Tata warna lambang adalah merah, putih, hijau, biru, dan hijau dan kuning yang mempunyai arti :
o Merah adalah Keberanian
o Putih adalah kejujuran
dan keikhlasan
o Hitam adalah keteguhan
dan keabadian
o Biru/hijau adalah
pengharapan
o Kuning adalah
keluhuran,keagungan dan kejayaan
·
Isi Lambang
o Bintang yang ditempatkan
paling atas pada lambang daerah melambangkan keagungan Tuhan Yang Maha Esa
o Taming bulat di tengah
dan tombak yang memisahkan warna merah dan hijau adalah alat persenjataan yang
khas dari suku sumba merupakan alat pertahanan dan keamanan dalam perjuangan
untuk mencapai tujuan.
o Rumah adat melambangkan
rasa persatuan dan kesatuan
o Kepala kerbau di depan
rumah adat melambangkan kedudukan sosial dari masyarakat di daerah ini.
o Padi dan kapas
melambangkan kemakmuran
o 13 butir pada dan 12
buah kapas mekar dan 1958 melambangkan tanggal,bulan dan tahun kabupaten sumba
barat
o Pada bagian atas dari
lambang pembentukan daerah terdapat nama kabupaten sumba barat
o Tikar yang ditempatkan
langsung di bawah nama daerah melambangkan tempat bermusyawarah untuk
merundingkan hal-hal yang menyangkut kepentingan bersama.
Nilai Budaya
Di daerah ini masih bisa
ditemukan daerah-daerah yang memiliki nilai historis, baik dari segi sejarah
maupun sosial budayanya. Kampung Kadung Tana, Watu Karagata dan Bulu Peka Mila
merupakan daerah yang terdapat makam-makam megalitik. Juga di desa Tarung yang
berjarak setengah kilometer dari kota Waikabubak, terdapat makam megalitik yang
bercirikan tanduk kerbau dan taring-taring babi yang pada masa lalu
merupakan hewan sakral.
Di kampung Makatakeri,
desa Anakalang (kini masuk wilayah Kabupaten Sumba Tengah), terdapat makam Raja
Anakalang seberat 70 ton. Konon, makam itu dikerjakan oleh 2.000 orang selama
tiga tahun. Di kampung Lai Tarung yang terletak di atas gunung, terletak makam
nenek moyang 12 klan. Di kecamatan Walakaka sering dilaksanakan acara perang
tanding di atas kuda atau pasola pada
bulan Maret.Pasola adalah
keterampilan menunggang kuda sambil melemparkan tombak kayu berujung tumpul
yang di arahkan ke tubuh lawan. Sebelum upacara tersebut berlangsung, diadakan
terlebih dahulu acara nyale,
yaitu mencari sejenis cacing yang terdapat di antara batu-batu di tepi pantai.
Anehnya, cacing-cacing tersebut hanya ada pada saat menjelang subuh kala
purnama mulai muncul di bulan Maret. Cacing-cacing berprotein tinggi itu
ditangkap untuk kemudian dimakan. Di daerah lain seperti Kodi dan Lamboya
(termasuk kecamatan Walakaka) upacarapasola dan nyale biasanya
diadakan pada bulan februari. Dibagian selatan Sumba Barat terdapat Pantai Rua
yang berpasir putih yang berjarak sekitar 76 km dari Waikabubak.